Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Cek Kesehatan di Singapura, Farhat Abbas Tak Hadiri Sidang Gana-gini

Kompas.com - 22/09/2015, 17:02 WIB
Thalia Shelyndra Wendranirsa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada 10 Agustus 2015, Farhat Abbas (39) mengajukan gugatan terhadap mantan istrinya, Nia Daniaty (51), mengenai gono-gini atau harta yang berhasil dikumpulkan oleh suami dan istri selama berumah tangga sehingga menjadi hak mereka berdua. Dalam sidang kedua mediasi untuk perkara itu, Farhat tak hadir dalam Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) karena sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura.

"Seminggu ini, check-up di Singapura. Berarti, sakitnya seriuslah kalau check-up," kata kuasa hukum Farhat, Rhony Sapulette, di PA Jaksel, Selasa (22/9/2015).

Sidang kedua mediasi tersebut berisi pembahasan inventaris harta bersama Farhat dan Nia selama masih menjadi suami istri.

"(Ini) sidang mediasi kedua gugatan gono-gini. Dalam gugatan Farhat ada empat item. Setelah kami lakukan verifikasi, ternyata masih ada beberapa item, yakni 11 apartemen (antara lain Sahid Sudirman dan Kalibata City), kemudian ada tanah 7.000 meter persegi, dan rumah di Puncak (tepatnya di Cipanas) dan Bekasi. Selain itu, masih ada 10 mobil yang belum dimasukkan dalam gugatan Farhat. Mobil itu antara lain Fortuner dan Mercy. Ada beberapa mobil yang sudah dijual Farhat tanpa sepengetahuan Nia. Padahal, itu kan harta bersama. Seharusnya diberi tahu. Tolonglah pikirkan anak," kata kuasa hukum Nia, Abdurachim Hasibuan, di PA Jaksel, Selasa ini.

"Kemudian, ada uang nafkah bulanan sebesar Rp 15 juta yang harus diserahkan Farhat ke Nia untuk anak. Seharusnya, uang nafkah itu diberikan Farhat ke Nia sejak mereka bercerai sampai anak ini mandiri. Ini kan hanya mengetuk hati Farhat biar enggak terlambat terus," sambungnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau