Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan manajer NM berinisial F dan seorang karyawan klub malam kelas atas, O. Diduga, O berperan sebagai mucikari. (Baca: Polisi Tangkap Artis NM Diduga Terkait Prostitusi "Online")
"Tersangka atas nama O dan tersangka atas nama F. Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana.
Saat ini, artis NM dan PR sedang dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Mereka diduga terlibat praktik prostitusi artis.
Polisi menyita telepon genggam dan informasi transfer uang sebagai alat bukti. (Baca juga: Beberapa Nama Pelanggan Artis Mucikari RA Disebutkan dalam Sidang)
"Jadi, proses ini sudah kami mulai dari tiga hari yang lalu. Proses bridging, negosiasi, NM ada di dalam, kami lagi periksa. (Pemeriksaan) O sama F lagi kami kembangkan di rumahnya," tutur Fana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.