"Saya menyesal," ucap pria yang menggunakan penutup wajah itu dengan terbata.
Dalam penangkapan DPA, polisi mendapati barang bukti berupa satu linting ganja.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa DPA positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait kasus narkoba tersebut, DPA menggeleng.
Pihak Polres Jakarta Selatan menyebut bahwa DPA sudah menggunakan narkoba itu setahun belakangan.
"Sudah satu tahun pakai," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan, dalam jumpa pers yang sama.
Atas kesalahannya, penyidik menjeratnya dengan pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang RI No. 35 tahun 2006 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.