"Putusannya 15 Februari 2016, menyatakan perkawinan Piyu dan Flo putus karena perceraian," tutur Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, dalam wawancara lewat telepon, Rabu (17/2/2016).
Made menerangkan bahwa hak asuh ketiga anak Piyu dan Flo diputuskan berada di bawah perwalian mereka berdua.
Artinya, Piyu dan Flo sama-sama berhak dan berkewajiban mengasuh anak-anak mereka.
"Jadi, keduanya yang menafkahi anak-anak mereka," ujar Made.
Made menerangkan pula bahwa harta gana gini tak dibahas dalam proses perceraian mereka.
"Mengenai harta gana-gini, enggak ada dibahas masalah itu," tuturnya lagi.
Made menambahkan, baik Flo maupun Piyu tidak hadir dalam sidang putusan perceraian mereka.
"Enggak datang, hanya diwakili kuasa hukum," katanya.
Piyu dan Flo menikah pada 17 September 2005.
Flo mendaftarkan gugatan cerai di PN Jaksel pada 23 September 2015.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.