Berkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Piyu wajib menafkahi ketiga anaknya setiap bulan.
"Sekarang layaknya suami-istri, jadi semampunya Piyu saja, enggak ada nominal tertentu," ungkap kuasa hukum Piyu, Heri Syamsuri Halim saat berbincang dengan Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (17/2/2016).
Untuk diketahui, Piyu baru saja kembali menekuni karier bermusiknya setelah lima tahun vakum bersama grup band PADI.
Hal ini pula yang kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim untuk tidak menentukan besaran nafkah yang wajib diberikan Piyu kepada anak-anaknya.
"Tahu sendiri kan Piyu baru saja memulai lagi main musik, jadi baru mulai," kata Heri menekankan.
Sementara itu, mengenai harta gana-gini, pihak majelis hakim belum bisa membuat keputusan mengingat masalah tersebut tidak masuk dalam materi gugatan cerai yang diajukan Flo.
"Gono-gini belum dihitung, karena cuma apartemen saja satu dan memang karena enggak masuk ke materi gugatan," ucap Heri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.