Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa Piyu dan Flo berhak mengasuh ketiga anak mereka secara bersama.
"Putusannya akhirnya anak boleh dirawat dua orang, pihak Piyu boleh bawa (anaknya) kapan saja. Flo juga demikian," ungkap kuasa hukum Piyu, Heri Syamsuri Halim saat berbincang per telepon dengan Kompas.com di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Menurut Heri, majelis hakim membebaskan Piyu dan Flo untuk mengatur waktu untuk bertemu dengan anak-anaknya. Dengan begitu, lanjut Heri, kliennya dapat bertemu dengan ketiga buah hatinya kapanpun.
"Enggak ada pembagian waktu, kapan saja bisa ke apartemen dia (Flo) dan bisa jalan-jalan sama anak-anak," ucap Heri.
Heri mengklaim bahwa Piyu dapat menerima putusan tersebut. Pasalnya, sejak awal kasus ini bergulir, gitaris grup band PADI tersebut memang ingin mendapat keleluasaan bertemu dan mendidik anak-anaknya.
"Enggak, aku sudah nyatakan sudah terima gugatan dan keputusan. (Kami) Sudah enggak mau memperpanjang lagi. Dari awal yang dicari cuma anak, sekarang diserahkan kepada keduanya jadi ya sudah," kata Heri.
Piyu dan Flo menikah pada 17 September 2005. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga orang anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.