Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada Kamis (18/2/2016) malam setelah diperiksa sejak pagi.
Korban DS (17) adalah penonton acara ajang pencarian bakat penyanyi dangdut di sebuah televisi swasta. Ia melaporkan Saipul karena melakukan perbuatan asusila terhadapnya.
Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugroho menjelaskan awal perkenalan Saipul dengan DS.
Menurut Ari, tersangka dan korban berkenalan dalam sebuah acara stasiun televisi swasta pada 31 Januari 2016.
"Pada saat itu, SJ menanyakan ke DS, tinggal di mana? Pas DS bilang di daerah Jakarta Utara, kata SJ, 'Oh sama nih, mau diantar (pulang) enggak?' Akhirnya DS mau diantar dan pas turun, sampai rumah, dikasih uang Rp 50.000," ucap Ari, Kamis malam.
Pada pertemuan pertama tersebut, DS bersama temannya.
Lain dengan pertemuan kedua, Saipul dan DS berjumpa tanpa sengaja. Saat itu, Saipul meminta kepada DS untuk berkunjung ke rumahnya, Kamis dini hari.
"SJ meminta DS untuk membantunya hingga larut malam. DS kemudian diminta bantuan untuk pijat," katanya.
Bermula dari meminta tolong itulah, Saipul melancarkan perbuatan asusilanya.
"SJ sempat dua kali minta, tetapi DS tidak berkenan. Nah, pas DS sedang tertidur sekitar pukul 04.00 WIB, SJ melakukan perlakuan tak senonoh itu," kata Ari.
Tidak terima dilecehkan, DS yang disuruh pulang oleh Saipul langsung melaporkan peristiwa tersebut bersama orangtuanya ke polisi.
Saipul tidak melawan ketika diamankan dari rumahnya pada Kamis pagi.
"Awalnya, SJ menanyakan maksud kedatangan rekan-rekan polsek. Namun, kami bawa DS ini untuk bertemu Saudara SJ," ucapnya.
Menurut Ari, tim penyidik terus mengembangkan keterangan empat saksi dalam kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Sementara itu DS juga telah menjalani proses untuk pembuatan visum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Setelah diperiksa selama beberapa jam, Saipul pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan tersebut.
Kamis pukul 22.25, polisi membawa korban ke rumah Saipul untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Polisi juga menggeledah sejumlah kamar di rumah Saipul dan mengamankan beberapa barang.
"Ada hal-hal yang diambil di dalam. Mereka mengeledah semua kamar-kamar. Barang yang diambil dimasukin ke dalam kantong, ada baju, celana, dan handphone. Kayaknya baju lebih dari satu," kata Anthoni, ketua RT setempat yang mengikuti olah TKP tersebut.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil dijerat Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.