Saipul diduga meremas bagian dada DV. Hal itu dilakukan olehnya ketika ia bersama DV ambil bagian dalam kontes joget dangdut pada acara tersebut.
Awalnya, DV tak merasa Saipul melakukan hal tersebut terhadapnya. DV mengaku baru mengetahuinya lewat video penampilannya itu yang diunggah ke YouTube.
Dalam rekaman yang juga tersebar di media sosial tersebut tampak Saipul dua kali meraba bagian dada DV.
Kasus tersebut menguap begitu saja tanpa ada tanggapan dari Saipul.
Pada Kamis (18/2/2016), Saipul dibawa polisi dari rumahnya ke Mapolsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah DS melaporkan Saipul dengan dugaan melakukan tindak pencabulan terhadap DS.
Saipul kini sudah menjadi tersangka, berhadapan dengan DS.
Atas perbuatannya, Saipul dijerat Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.