"Kami yakini ending kasus ini adalah sidang. Karena ini bukan kasus delik aduan, tapi delik pidana," kata Daniel dalam wawancara di Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).
Dalam kasus delik aduan, sesuai ketentuan, penghentian penyidikan kasus memang mungkin dilakukan jika korban mencabut gugatan atau ada perdamaian antar dua pihak.
Namun, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, kasus pencabulan anak tak mensyaratkan aduan.
Dengan kata lain, pencabulan merupakan delik pidana yang proses hukumnya tak dapat dihentikan.
"Kalau pun nanti ada perdamaian, itu hanya akan dilampirkan saja dalam berkas. Tapi, kasus ini harus sampai sidang," ujarnya.
"Kalau pun juga korban mencabut gugatan, misalnya, kami akan lampirkan di berkas. Tapi, kasus ini tidak akan dihentikan. Jadi, saya minta jajaran saya percepat berkasnya supaya masyarakat jelas," ujarnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.