Setelah memijat, AW pindah ke kamar lain untuk tidur. Namun ketika ia tidur, Saipul pun beraksi, kata Fajar.
Polisi pun menyatakan segera menindaklanjuti laporan AW.
"Ini kami masih melakukan penyelidikan, karena kami baru menerima informasi, dia baru lapor ke polisi. Berarti ada dugaan perbuatan itu, maka kami masih melakukan penyelidikan," ungkap Kompol Budi Setiadi, Kanit III Renakta saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Koordinasi
Lantaran Saipul masih harus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas laporan remaja DS, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi.
"SJ karena sedang ada permasalahan, perkara di Polsek Kelapa Gading, maka kami akan koordinasi. Apakah nanti kami yang akan ke sana, untuk melakukan pemeriksaan. Namun dalamm waktu dekat kami akan ke sana untuk menyelidiki kasus ini. Kemungkinan besar (SJ) diperiksa sebagai saksi," papar Budi.
Ia kemudian menjelaskan ada perbedaan dalam dua kasus yang melibatkan Saipul Jamil, yakni usia pelapor.
Korban berinisial DS baru berusia 17 tahun sehingga masih tergolong anak-anak. Namun pelapor kedua, AW, berusia dewasa karena sudah berusia 20 tahun ketika peristiwa itu terjadi, yakni Maret 2014.
"Berbeda untuk kasus di Kelapa Gading, korban masih tergolong anak-anak yah. Kalau korban anak-anak apapun itu, itu adalah kejahatan terhadap anak kalau ini sudah dewasa," tutur Kompol Budi.
Siap lapor balik
Tim kuasa hukum Saipul pun angkat bicara. Salah seorang kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, mengaku sangsi laporan AW itu cukup kuat menjerat kliennya.
"Ini (laporan DS) aja dibuktikan di sini aja agak sulit. Tetapi, kalau udah enam bulan, locus tempus delicti (tempat dan waktu kejadian) udah berubah," katanya di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) malam.
Karena itu, apabila pelapor tak bisa membuktikan benar adanya dugaan pencabulan oleh Saipul, maka pihaknya akan menuntut balik.