Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi juga sudah memutuskan bahwa sidang praperadilan tak akan dilanjutkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, Jumat (11/3/2016).
Menurut salah satu kuasa hukum Saipul, Rifai Ali, pencabutan gugatan ini dilakukan atas permintaan pihak principal, yakni keluarga Saipul Jamil.
"Ya kalau kita pada dasarnya kuasa hukum hanya menjalankan keinginan principal, yakni keluarga. Dalam hal ini SJ, kalau ada perkembangan positif kenapa enggak dicabut," ungkap Rifai saat ditemui usai sidang.
Sayangnya Rifai tak bisa memberikan alasan lebih rinci mengapa pihak keluarga akhirnya memutuskan mencabut masalah ini.
"Saya katakan alasan keluarga enggak ingin melanjutkan. Spesifiknya kita enggak dikasih tahu sih," kata Rifai.
Ia mengaku bahwa sejauh ini dirinya hanya melakukan apa yang diinginkan oleh pihak keluarga Saipul.
"Kalau itu kita hanya sebatas mengajukan praperadilan. Apapun keinginan principal," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.