Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Saipul Jamil Resmi Cabut Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 11/03/2016, 17:45 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Gugatan praperadilan mengenai keabsahan penangkapan, penetapan menjadi tersangka, dan penahanan penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), pada Kamis (10/3/2016) sore benar-benar dicabut.

Kuasa hukum Saipul khusus untuk gugatan praperadilan terhadap Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut, Rifai Ali, mengungkapkan hal itu dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (11/3/2016) siang.

"Tanpa mengurangi rasa hormat, kemarin sore, setelah selesai sidang, dengan segala pertimbangan oleh principal, gugatan dicabut," terang Rifai kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dr Ifa Sudewi.

Hakim tersebut lalu meminta Rifai memberi penegasan bahwa pencabutan gugatan itu benar-benar resmi.

"Ini resmi ya, karena kemarin ada surat tertanggal 8 Maret 2016, pihak saudara memberikan pernyataan bahwa surat itu tidak resmi," kata Ifa.

Rifai pun menegaskan pernyataannya tersebut.

"Sekarang kami ulang lagi dan ini sudah resmi," ujar Rifai.

Rifai lalu membacakan penetapan putusan atas gugatan praperadilan itu.

"Ini baru kami terima, surat tertanggal 10 Maret 2016 dari kuasa hukum pemohon, bahwa pemohon sudah mencabut permohonan praperadilan ini," tutur Ifa kepada kuasa hukum Polsek Kelapa Gading.

"Jadi, saudara sudah tidak perlu menanggapi praperadilan ini," tutur Ifa lagi kepada kuasa hukum Polsek Kelapa Gading.

"Penetapan demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, membaca surat pencabutan dari pemohon, tanggal 10 Maret 2016, perihal pencabutan praperadilan; menimbang kuasa hukum pemohon sudah mencabut dan tak akan melanjutkan perkara; maka dinyatakan tidak akan dilanjutkan lagi," ujar Ifa seraya mengetuk palu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com