Yang terbaru, pihak keluarga Ipul menempuh praperadilan dengan dalih penyidik telah menyalahi prosedur hukum lantaran tak memberikan surat saat penangkapan, dan penetapan tersangka terlalu cepat.
Upaya keluarga Ipul menempuh praperadilan tersebut juga dikonfirmasi Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha yang mengatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang pra peradilan untuk Ipul pada Kamis (10/3/2016).
"Hari ini ada sidang praperadilan SJ di PN Jakut. Ini sidang pertama," tuturnya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).
Praperadilan terhadap status tersangka Saipul itu, lanjutnya, diajukan sejak pekan lalu. Untuk itu, masa tahanan sang biduan dangdut itupun diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, membenarkan bahwa sidang praperadilan Ipul telah dijadwal pada Kamis pagi.
"Memang hari ini dijadwalkan tanggal 10 Maret 2016. Jamnya memang kami tetapkan pagi. Tapi kan kami harus menunggu pemohon sama termohon lengkap," tuturnya saat dihubungi Kompas.com melalui telepon.
Ia mengatakan, yang mengajukan praperadilan tersebut adalah kakak Saipul, Sholeh Kawi, melalui kuasa hukumnya.
"Kuasa hukumnya, yakni Sarullah, Nazarudin Lubis dan Rifai Adi. Bukan diwakili tapi artinya praperadilan itu boleh diajukan si tersangka sendiri, boleh juga keluarganya," tuturnya.
"Jadi dalam hal ini untuk kasus yang bersangkutan pemohonannya adalah saudaranya, keluarganya. Keluarganya ini atas nama Sholeh diwakili pengacaranya, Sarullah dan kawan-kawannya itu," tambah Hasoloan.
Namun kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, membantah kabar kliennya akan menjalani babak baru, praperadilan.
"Ya, kalau praperadilan, saya dan kuasa hukum yang lain pasti tanda tangan. Kami enggak mengajukan, bang Ipul saya tanya juga enggak mengajukan," ucap Ketua tim kuasa hukum pedangdut Saipul, Kasman Sangaji saat dihubungi.
Kendati telah dijadwal akan digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016), sidang terpaksa ditunda.
Kuasa hukum Polsek Kelapa Gading, Aminullah, mengatakan, masih terdapat kekeliruan dalam permohonan praperadilan yang diajukan pihak Saipul.
"Seharusnya hari ini kami menanggapi atas permohonan daripada pemohon. Namun, karena pemohon masih ada kesalahan dan sebagainya, kami perlu memberikan tanggapan tertulis, maka diundur besok (Jumat)," tutur Aminullah di PN Jakarta Utara.
Karena itu, kedua belah pihak hanya menyerahkan sejumlah berkas.
Ia menambahkan, dalih permohonan kuasa hukum Saipul adalah penyidik tak memberikan surat saat penangkapan, dan penetapan tersangka terlalu cepat.
"Bahwa (kata kuasa hukum Saipul Jamil) penyidik belum ada alat bukti," tuturnya.
"Yang jelas, sesuai dengan fakta bahwa ini perkara pelapor saat melaporkan ke polsek, apakah kejadian ini (pelecehan seks) ada atau tidak," tambahnya.