JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Stuart Collin (25) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada Rabu (30/3/2016), setelah Majelis Hakim membacakan putusan cerainya dari artis peran Risty Tagor, pada Kamis minggu lalu (24/3/2016).
"Saya dapat informasi, dia (pihak Stuart) sudah bayar biaya banding tadi (Rabu) jam 12.00 WIB. Berarti, sudah banding," ujar Rusdi Tahir, pihak Humas PA Jaksel ketika diwawancara pada Rabu (30/3/2016).
Untuk selanjutnya, kata Rusdi, pihaknya akan memproses berkas perkara tersebut.
Nantinya, lanjut dia, berkas perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Agama.
Telah diberitakan, Stuart mengajukan banding karena ingin mempertahankan keutuhan rumah tangganya.
"Saya tetap akan mempertahankan rumah tangga saya. Saya ingin anak merasakan kasih sayang bapaknya," ucap ayah satu anak dari Risty ini, sesudah Majelis Hakim membacakan putusan cerainya dari Risty di PA Jaksel pada Kamis minggu lalu (24/3/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.