JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Stuart Collin (25) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada Rabu (30/3/2016), setelah Majelis Hakim membacakan putusan cerainya dari artis peran Risty Tagor, pada Kamis minggu lalu (24/3/2016).
"Saya dapat informasi, dia (pihak Stuart) sudah bayar biaya banding tadi (Rabu) jam 12.00 WIB. Berarti, sudah banding," ujar Rusdi Tahir, pihak Humas PA Jaksel ketika diwawancara pada Rabu (30/3/2016).
Untuk selanjutnya, kata Rusdi, pihaknya akan memproses berkas perkara tersebut.
Nantinya, lanjut dia, berkas perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Agama.
Telah diberitakan, Stuart mengajukan banding karena ingin mempertahankan keutuhan rumah tangganya.
"Saya tetap akan mempertahankan rumah tangga saya. Saya ingin anak merasakan kasih sayang bapaknya," ucap ayah satu anak dari Risty ini, sesudah Majelis Hakim membacakan putusan cerainya dari Risty di PA Jaksel pada Kamis minggu lalu (24/3/2016).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.