Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Investasi Bodong, Sandy Tumiwa Divonis Dua Tahun Penjara

Kompas.com - 06/04/2016, 11:10 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis sinetron Sandy Tumiwa telah divonis bersalah berkait kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong dan harus menjalani hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kemarin, Selasa 5 April 2016 itu akhirnya pengadilan memutuskan Sandy bersama Cici (rekannya) dihukum dua tahun penjara dipotong masa tahanan," ungkap kuasa hukum Sandy, M. Ridwan, dalam wawancara lewat telepon, Rabu (6/4/2016).

Masa tahanan itu lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3,5 tahun. Ia menjelaskan, karena kliennya telah ditahan selama lima bulan, maka Sandy hanya tinggal menjalani 1,5 tahun atau 18 bulan lagi.

"Tetapi nanti ada remisi dan macem-macem palingan ngejalaninnya delapan bulan aja," kata Ridwan.

Menurut Ridwan, selama ini kliennya mendekam di balik jeruji beris rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Karena telah diputuskan bersalah, otomatis Sandy sekarang berstatus sebagai narapidana. Sehingga ada kemungkinan ia akan dipindahkan.

"Nunggu minggu depan apa dipindahkan atau tidak. Udah jadi napi, punya tempat tahanan sendiri, bukan titipan kejaksaan lagi. Dia udah napi, tahanannya bisa dipindah atau bisa jadi tetap di Salemba. Kami berharap tetap di situ aja," ujar Ridwan.

Diberitakan sebelumnya, Sandy ditangkap polisi di Lena Resident Kamar 27, Jalan Palmerah Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015) pukul 07.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan, Sandy dituduh membuat perusahaan fiktif bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor sebagai anggota di perusahaan tersebut. Ia dan rekannya Cici juga menjanjikan keuntungan 18-40 persen.

"Para korban tergiur menginvestasikan uang mereka dan juga diminta para tersangka mencari investor lain dengan diberi keuntungan 10 hingga 15 persen dari uang yang diinvestasikan ke perusahaan tersangka," kata Krishna.

Krishna menyatakan, dana yang terkumpul lalu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dengan mendaftarkan ke salah perusahaan trading forex di Jakarta dan mengatasnamakan pribadi tersangka.

"Dana yang terkumpul dari para korban Rp 7 miliar," kata Krishna.

Saat ditagih korban, termasuk pedangdut Annisa Bahar, tersangka Sandy tidak dapat mengembalikan dana investasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau