DENPASAR, KOMPAS.com - Berkas perkara Roby Satria, gitaris band Geisha, sudah dinyatakan P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (12/4/2016).
Pihak kejaksaan tidak mengabulkan permintaan kuasa hukum Roby untuk menangguhkan penahanan karena Roby terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Hari ini berkas sudah dilimpahkan oleh penyidik. Sesuai pasal ancamannya lebih dari lima tahun," kata Kepala Seksi Pidana Umum( Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketut Maha Agung, Denpasar, Bali, Selasa (12/4/2016).
Kejaksaan Negeri Denpasar berjanji akan secepatnya melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera disidangkan.
Roby kini dititipkan di Lapas Kerobokan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Roby ditangkap usai tampil di Denpasar pada November 2015 lalu. Ia terbukti memesan 1,49 ganja kering yang diantar oleh ojek online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.