MINNEAPOLIS, KOMPAS.com -- Diberitakan, keluarga Prince memulai proses membagi warisan mendiang penyanyi, pencipta lagu, dan produser musik dari AS itu.
Pria bernama lengkap Prince Rogers Nelson itu diketahui tidak meninggalkan surat wasiat. Sementara itu, asetnya diperkirakan bernilai kurang lebih 100 juta dollar AS atau kira-kira Rp 1,3 triliun.
Pria berumur 57 tahun tersebut meninggal di kompleks tempat tinggalnya, Paisley Park, di pinggiran Minneapolis, Negara Bagian Minnesota, AS, pada 21 April 2016 waktu setempat.
Menurut pejabat pemerintah terkait, saudara perempuannya, Tyka Nelson, dan saudara tirinya, Alfred Jackson, merupakan para pewaris kekayaannya.
Para penyelidik masih belum memutuskan penyebab Prince meninggal.
Tyka dan Alfred akan menghadiri sidang pada Senin (9/5/2016) waktu setempat di ruang pengadilan Carver County, Minnesota, tempat para pengacara akan mulai memeriksa kekayaan Prince.
Jika surat wasiat tidak ditemukan, pihak Negara Bagian Minnesota-lah yang akan menentukan cara pembagian aset milik Prince.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.