Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dapat Surat Perintah Geledah Rumah Prince

Kompas.com - 29/04/2016, 21:29 WIB


MINNESOTA, KOMPAS.com - Pihak berwenang di Minnesota memperoleh surat perintah untuk melangsungkan penggeledahan sehubungan dengan kematian bintang pop Prince, dan mendapatkan perintah pengadilan untuk merahasiakan temuan menurut dokumen yang ditunjukkan Kamis (28/4/2016).

Wakil Kepala Jason Kamerud dari kantor sherif Carver County, Minnesota, menyebut pengawasan media seputar kematian pemusik berusia 57 tahun itu sebagai alasan di balik permohonan kepada hakim distrik untuk mengeluarkan surat perintah itu.

Menurut dokumen keluaran Kamerud pada Kamis, surat perintah pencarian itu diperuntukkan pada kompleks Paisley Park, lokasi Prince memiliki sebuah studio rekaman.

Prince, yang bernama lengkap Prince Rogers Nelson, meninggal dunia di rumahnya, sebuah kompleks yang dikenal sebagai Paisley Park, di pinggiran Kota Minneapolis, 21 April 2016.

Dalam perintah pengadilan tertanggal Kamis, hakim Pengadilan Distrik Eric Braaten menyetujui perahasiaan hasil penggeledahan selama 180 hari atau sampai awal proses pengadilan, tergantung mana yang lebih dulu.

Seperti dilansir kantor berita Reuters, catatan pengadilan juga menunjukkan bahwa hakim menunjuk bank untuk menjaga harta warisan Prince, yang tidak meninggalkan surat wasiat.

Pihak berwenang yang menyelidiki kematiannya menemukan resep obat opioid pada penyanyi itu menurut berita yang antara lain disiarkan oleh CNN dan Minneapolis Star Tribune, yang mengutip sumber penegak hukum anonim.

Sebelumnya, polisi mengklaim tidak menemukan tanda bunuh diri atau kekerasan pada jasad Prince.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com