Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Optimis Eksepsinya Diterima Majelis Hakim

Kompas.com - 09/05/2016, 18:08 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum penyanyi Saipul Jamil (35), Asikin Hasan, meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menerima eksepsi (bantahan) pihaknya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

"Harusnya diterima ya," ucap Asikin saat ditemui di PN Jakarta Utara, Senin (9/5/2016) sore.

Ia mengatakan, dalam persidangan Senin siang tadi, jaksa menegaskan bahwa delik aduan mereka sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan KUHP. Sedangkan, kuasa hukum Saipul menilai sebaliknya.

"Tapi menurut kami itu bertentangan dengan KUHP. Contohnya, dari usia maupun BAP terdahulu itu kami rasa ada BAP yang dicabut tapi mereka tidak memasukkan itu," ujar Asikin.

Kuasa hukum Saipul yang lain, Kasman Sangaji, menambahkan bahwa tanggapan JPU terhadap bantahan mereka atas dakwaan Saipul, standar dan tak konkret.

"Kami serahkan selanjutnya ke hakim, apakah dakwaan ditolak atau disuruh perbaiki karena konkretnya bukan dari kata-kata tapi ada bukti yang kami berikan saat eksepsi kemarin. Alat bukti dan nama saksi pun kami sudah sampaikan," ucap Kasman.

"Kalau eksepsi kami enggak diterima, ya kami akan perbaiki perihal pokok perkaranya dan kami sajikan secara gamblang nanti untuk pokok perkara. Mudah-mudahan bang Ipul bisa bebas keluar secepatnya dari penjara dan mudah-mudahan majelis hakim bisa diberikan hidayah," tambahnya.

Sebagai informasi, hari ini Saipul menjalani sidang ketiga kasus dugaan pencabulan anak dengan agenda tanggapan JPU atau replik terhadap eksepsi (bantahan) Saipul pada sidang sebelumnya.

Dalam sidang perdana tiga pekan lalu, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dakwaan hari ini itu pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP," tutur Asikin.

Human PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau