Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Saipul Jamil Siapkan 15 "Bukti Pamungkas"

Kompas.com - 09/05/2016, 18:26 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum Saipul Jamil (35), Kasman Sangaji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 15 bukti pamungkas untuk membela kliennya.

"Kami ada 15 poin bukti, itu bukti pamungkas semua menurut kami," katanya dalam wawancara di PN Jakarta Utara, Senin (9/5/2016) sore.

Namun Kasman menolak menjelaskan detail bukti-bukti yang ia maksud. Ia mengatakan, bukti-bukti itu nantinya baru akan digelar depan majelis hakim di persidangan.

"Ada dari keterangan saksi, surat, dan foto-foto. Semua bukti kami ada," ucapnya.

Kuasa hukum lain Saipul, Asikin Hasan, mengatakan bahwa salah satu yang akan mereka buktikan adalah perihal umur sebenarnya korban DS (17). Pasalnya, pihaknya menilai DS tidak tergolong di bawah umur.

"Kami sudah mempersiapkan satu saksi, baik itu saksi ahli, kalau hakim menolak eksepsi kami dalam putusan sela 16 Mei 2016 nanti," ujarnya.

"Kami temukan dari hasil investigasi, ternyata dari kartu keluarga dan semuanya itu tidak ada kecocokan sama sekali. Kalau DS bukan di bawah umur, berarti dakwaan UU Perlindungan Anak itu terbantahkan dan berarti tinggal buktikan pasal 290 dan 292 KUHP," tambah Asikin.

Dalam sidang perdana tiga pekan lalu, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dakwaan hari ini itu pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP," tutur Asikin.

Human PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau