JAKARTA, KOMPAS.com -- Robby Abbas alias RA (32), narapidana kasus mucikari artis, akan menghirup udara bebas besok, Selasa (10/5/2016).
"Iya. Jam 10 pagi di Kelas 1 Lapas Cipinang, Jakarta Timur," ucap kuasa hukum Robby, Pieter Ell, kepada Kompas.com melalui telepon, Senin (9/5/2016) sore.
Pieter menjelaskan, sebenarnya sang klien divonis satu tahun empat bulan penjara. Namun, Robby telah menjalani dua per tiga masa tahanannya selama proses persidangan.
"Sehingga klien saya punya hak untuk bisa menjalani masa pembinaan di luar lapas. Masa tahanannya sudah berulang tahun kan, sudah satu tahun he-he-he," ujar Pieter.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan kepada Robby dalam sidang yang digelar pada Senin, 26 Oktober 2015 lalu.
Kala itu, majelis hakim mengatakan bahwa Robby terbukti melanggar Pasal 296 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana karena dia memudahkan adanya perbuatan cabul dengan menyediakan kondom.
Lalu, Robby juga menjadikan perbuatan itu sebagai sebagai mata pencahariannya. Robby ditangkap bersama model dan disc jockey AA pada 9 Mei 2015 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.