Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barry "Saint Loco" Belum Rasakan Keampuhan Undang-undang Hak Cipta

Kompas.com - 30/05/2016, 20:36 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pembajakan karya cipta terus menggurita kendati saat ini sudah ada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Kenyataan tersebut membuat artis musik Barry "Saint Loco" geram.

Pria bernama lengkap Barry Manoch itu berharap pemerintah segera membuat Undang-undang khusus untuk melindungi karya anak bangsa.

"Didukung tapi bukan sekedar moril, tapi dibikinin Kepres (Keputusan Presiden), undang-undang khusus buat industri seperti ini. Banyak yang jalani ini (berkarya sebagai musisi) tapi gimana mereka mau sejahtera," ujar Barry dalam wawancara di Paviliun 28, Petogogan, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).

Bukan tanpa alasan vokalis band Saint Loco agak mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Undang-undang Perlindungan. Sebab, kata dia, Undang-undang terdahulu belum berhasil memberi dampak positif.

"Didukung memang sih, tapi secara praktik belum terlihat (hasilnya)," ucap Barry.

Barry tak menutup mata akan kerugian yang ia dan musisi lainnya alami akibat pembajakan karya cipta berupa album fisik maupun lagu-lagu digital.

"Merugikan banget. Itu (karya cipta) hasil dedikasi. Jujur hasil dedikasi kurang dihargai," katanya.

"Produksi album mahal, kami bikin satu lagu enggak tahu bisa balik modal apa enggak, situasi gini kan enggak enak banget, sedangkan ini kan butuh. Kalau enggak ada kesejahteraan gini gimana mereka mau berkarya," imbuhnya.

Menurut dia, pembajakan karya cipta bukanlah masalah yang hanya dihadapi Indonesia sendiri. Negara maju sekalipun tetap memerangi pembajakan.

"Piracy di seluruh dunia sih, tapi di luar ada sistem yang melindungi royalti dan publisis, ada hukum federal. Nah kesadaran ke situnya yang susah," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau