JAKARTA, KOMPAS.com — Tak ada lagi senyum menghiasi wajah penyanyi dangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Senyum yang biasanya tersungging itu hilang setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya, yakni hukuman tujuh tahun penjara.
Setelah sidang ditutup, Saipul yang merupakan terdakwa kasus dugaan pencabulan anak langsung beranjak dari kursinya lalu meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Saipul tak mengacuhkan para awak media yang mengikutinya. Ia melepaskan rompi tahanannya, kemudian masuk ke sel tahanan.
Tak lama kemudian, pria yang karib disapa Bang Ipul itu terlihat berjalan menuju bus tahanan yang menunggu di halaman PN Jakarta Utara.
Tanpa banyak bicara dan berwajah murung, Saipul langsung masuk ke dalam bus.
Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.
Ancaman hukuman tersebut ditetapkan berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.