Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/06/2016, 18:25 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tak ada lagi senyum menghiasi wajah penyanyi dangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

Senyum yang biasanya tersungging itu hilang setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya, yakni hukuman tujuh tahun penjara.

Setelah sidang ditutup, Saipul yang merupakan terdakwa kasus dugaan pencabulan anak langsung beranjak dari kursinya lalu meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

Saipul tak mengacuhkan para awak media yang mengikutinya. Ia melepaskan rompi tahanannya, kemudian masuk ke sel tahanan.

Tak lama kemudian, pria yang karib disapa Bang Ipul itu terlihat berjalan menuju bus tahanan yang menunggu di halaman PN Jakarta Utara.

Tanpa banyak bicara dan berwajah murung, Saipul langsung masuk ke dalam bus.

Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

Ancaman hukuman tersebut ditetapkan berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com