JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.
Kuasa hukum DS menyatakan bisa menerima hal itu.
"Ketika jaksa menuntut tujuh tahun, ya kami masih bisa menerima," tutur kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Menurut Osner, tuntutan tersebut masih masuk batas minimum dan maksimal ancaman hukuman untuk Saipul, yakni antara lima sampai 15 tahun.
"Saya tetap menyerahkan yang terbaik. Walaupun publik mengatakan kurang puas, kami pengacara, karena dalam koridor batas hukuman lima sampai 15 tahun, kami masih bisa menerima," ucapnya.
Selanjutnya, ia akan melaporkan tuntutan jaksa tersebut kepada kliennya, DS (17).
"Semua informasi yang kami dapatkan dalam persidangan, kami sampaikan ke DS," tutur Osner lagi.
Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh JPU atas kasus dugaan pencabulan anak.
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Saipul ditangkap pada 18 Februari 2016 di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas laporan dugaan tindak pencabulan terhadap DS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.