JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara pencabulan anak, Saipul Jamil, menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (10/6/2016).
"Ada 111 halaman," kata kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, usai sidang, Jumat (10/6/2016).
Ia kemudian menunjukkan sebuah bundel bersampul kertas biru yang terlihat sangat tebal. Pada sampulnya tercantum judul "Aduh, Bang Ipul Terjerembab Lingkaran 'Anak' Numpang Tenar: BAP Bukanlah Kita Suci".
Tampak pula tujuh nama tim kuasa hukum Saipul di bagian paling bawah. "Ini judul pledoinya," kata Kasman di depan ruang sidang utama.
Ia lalu menjelaskan bahwa nota pembelaan itu mengurai secara detail peristiwa awal perkenalan dan pertemuan Saipul dan korban DS.
Kemudian, bantahan kliennya atas tuduhan pencabulan serta koreksi berkait berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.