Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/06/2016, 08:25 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dijadwalkan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Selasa (14/6/2016).

"Mudah-mudahan tidak ada halangan, Majelis Hakim tidak ada hambatan dan insya Allah besok (hari ini) akan dibacakan putusan," kata kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, usai sidang Senin (13/6/2016) kemarin.

Ia mengatakan, sidang putusan tersebut nantinya digelar terbuka untuk umum sekitar pukul 14.00 WIB.

Ditemui terpisah, kakak Saipul, Sholeh Kawi, berharap adiknya dapat terlepas dari jeratan hukum.

"Bisa diputus seadil-adilnya dan hakim melihat fakta persidangan bukan berdasar opini, tapi faktanya," ucap Sholeh.

Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com