Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Saipul Jamil Sebelum Sidang Vonis

Kompas.com - 14/06/2016, 14:55 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Selasa (14/6/2016).

Tiba sekitar pukul 13.00 WIB, sang biduan dangdut itu tak banyak berbicara ketika ditanya perihal kesiapannya menghadapi vonis hakim.

"Bismillah aja. Makasih doanya. Pokoknya apapun keputusannya ini yang terbaik dari Allah SWT," katanya.

Sambil berjalan ke sel tahanan PN Jakarta Utara, Saipul mengatakan bahwa ia berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil.

"Pokoknya harapan yang terbaik-lah, insya Allah," ucapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau