JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), meminta divonis dengan hukuman yang paling ringan.
Itu diucapkannya sebelum putusan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) siang.
"Apakah ada yang ingin disampaikan sebelum putusan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi, dalam ruang sidang utama.
"Bismillah. Mungkin satu hal yang ingin saya sampaikan, mudah-mudahan Yang Mulia memberi vonis yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," jawab Saipul.
"Walaupun sebagai manusia biasa, saya ingin kebebasan," tambahnya.
Saipul menegaskan bahwa ia tak bersalah dan semua yang dituduhkan kepadanya itu adalah kebohongan.
"Karena yang dituduhkan selama ini kepada saya, semuanya tidak benar," kata Saipul.
Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.