JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), terdakwa kasus pencabulan anak.
"Memperhatikan ketentuan Pasal 292 KUHP, mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama yang belum dewasa, dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi di ruang siang utama PN Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa korban DS trauma. Korban saat kejadian masih belum dewasa. Perbuatan tidak pantas dilakukan seorang public figure," lanjut Ifa.
Sementara itu, kata hakim, yang meringankan Saipul adalah ia berlaku sopan. "Saksi korban sudah memaafkan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Diberitakan sebelumnya, Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu. Ia dilaporkan atas dugaan tindakan cabul terhadap DS, seorang penonton ajang pencarian bakat penyanyi dangdut ketika Saipul menjadi jurinya.
Berdasarkan pengakuan DS ke penyidik Polsek Kelapa Gading, sekitar pukul 04.00 WIB, DS yang menginap di rumah Saipul terbangun dan terkejut mendapati Saipul tengah melakukan perbuatan tak senonoh terhadapnya.
Berangkat dari laporan tersebut DS pun dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pembuatan visum et repertum, atau surat keterangan dokter tentang hasil pemeriksaan medis, guna kepentingan pembuktian.
Pagi itu juga, Saipul dijemput dari rumahnya dan diperiksa seharian. Keesokan harinya, Jumat (19/2/2016), ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.