LOS ANGELES, KOMPAS.com - Penyanyi Chris Brown dibebaskan dari tahanan kepolisian Los Angeles, Selasa (30/8/2016) malam.
Ia dilepas dari tahanan setelah menyerahkan uang jaminan sebesar 250.000 dollar AS atau sekitar Rp 3,3 miliar.
Penangkapan Chris Brown berawal dari telepon seorang perempuan dari rumah penyanyi itu di Los Angeles, Selasa (30/8/2016) pagi waktu setempat.
Perempuan itu mengaku diacungi pistol oleh Brown setelah ia mengagumi perhiasan milik teman penyanyi itu.
Menurut TMZ, polisi yang merespons laporan itu tiba di rumah Brown sekitar pukul 03.00 dini hari.
Mereka tidak bisa segera masuk rumah itu karena memerlukan surat perintah penggeledahan dari pengadilan.
Polisi mengepung rumah megah Brown selama berjam-jam sebelum pengadilan mengeluarkan surat itu.
Sekitar pukul 13.00 aparat kepolisian baru bisa menggeledah rumah penyanyi R & B tersebut.
Selama hal itu berlangsung, Brown justru membuat video dan mengunggahnya ke Instagram.
Dalam video itu Brown menegaskan bahwa ia tidak bersalah. Ia juga mengkritik tindakan polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.