Hal itu agar masyarakat tidak kena pajak profresif yang dapat memberatkan para wajib pajak.
"Kalau ada peralihan seperti jual beli, atau hibah itu harus di laporkan dalam waktu 30 hari, kalau tidak lapor dia akan tercatat terus sebagai pemilik kendaraan. Itu implikasinya kena pajak progresif," ucapnya.
"Bayangkan kalau anda sering gonta ganti kendaraan dan tidak dilaporkan bisa kena pajak progresif puluhan juta," sambungnya.
Untuk itu ia mengimbau masyarakat yang sudah menjual kendaraannya dan oleh pihak pembeli belum balik nama untuk melaporkannya ke kantor Samsat terdekat.
Dengan begitu, kendaraan yang sudah berpindah tangan akan terblokir, sehingga pihak pembeli harus balik nama saat membayar pajak.
Alberto menjelaskan cara untuk pemblokiran data, cukup mudah. Para pemohon hanya perlu melampirkan foto kopi KTP, KK dan kuitansi jual beli kendaraan. Selain itu, proses pemblokiran tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Nanti ada loket khusus di bagian informasi. Tinggal bilang saya mau cek kendaraan. Nanti keluar deh datanya agar bisa diblokir," ujarnya.
Selain itu, dengan masyarakat melakukan pelaporan, akan memudahkan pemerintah mendata seluruh kendaraan yang ada di Jakarta. Saat ini diperkirakan ada 9 juta kendaraan yang ada di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.