MATARAM, KOMPAS.com - Tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba, Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah kembali menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara, Senin (17/10/2016).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, salah satu materi pada pemeriksaan kali ini terkait berapa lama Gatot menggunakan narkotika jenis sabu yang kerap disebutnya sebagai asfat.
"Masing-masing ada belasan pertanyaan, termasuk Dewi Aminah," kata Agus.
Agus mengatakan, Gatot mengaku telah mengenal sabu jauh sebelum undang-undang tentang narkotika.
"Kalau sudah tahu itu sabu, kenapa dia pakai?" kata Agus.
Didampingi kuasa hukumnya, keduanya diperiksa tim penyidik di ruang Subdid I Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB sekitar dua jam.
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus narkoba Gatot dan Dewi yang telah masuk pada tahap P19.
"Ini kaitannya memenuhi petunjuk P-19 jaksa. Itu untuk kelengkapan berkas. Semua yang berkaitan dengan P-19 kita tindaklanjuti selama 14 hari ini," kata Agus.
Agus menambahkan, selain tersangka Gatot dan Dewi, polisi telah memeriksa saksi Devina. Selain itu, polisi juga akan memanggil kembali saksi Reza Artamevia, Richard, dan Yuti untuk dimintai keterangan tambahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.