JAKARTA, KOMPAS.com -- Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Gatot Brajamusti, melaporkan balik penyanyi Reza Artamevia ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Gatot, Kutut Layung Pambudi, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan laporan tersebut di Bareskrim, Sabtu (22/10/2016) lalu.
"Kami laporkan hari Sabtu ke Bareskrim dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, pencemaran nama baik melalui media elektronik, sangkaan palsu dan laporan palsu," ucap Kutut dalam wawancara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Ia menegaskan, laporan tersebut atas perintah langsung dari Gatot kepada tim kuasa hukumnya. Bahkan tak hanya Reza, lanjut Kutut, pihaknya juga melaporkan CT dengan tuduhan yang sama.
Untuk diketahui, CT merupakan perempuan yang mengaku diperkosa hingga hamil oleh Gatot.
"Kami kan mendapat kuasa dari Aa Gatot ya untuk melaporkan Reza. Yang kami laporkan ada dua, Reza dan CT juga," ucapnya.
Gatot melaporkan Reza dan CT menggunakan pasal Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Maksimal pidana enam tahun untuk yang ITE, denda sejumlah Rp 1 miliar. Ini masih dalam tahap. Belum ada perkembangan," kata Kutut.
Pada Jumat 7 Oktober 2016 lalu, Reza Artamevia melaporkan Gatot ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolda Metro Jaya. Ketika itu, Reza didampingi oleh kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah.
Ramdan mengatakan bahwa kliennya merasa ditipu oleh Gatot soal penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, asfat yang selama ini dikonsumsi oleh Reza ternyata adalah sabu.
"Hari ini kami laporkan Gatot dengan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selama ini klien kami tidak mengerti isi zat asfat itu. Ternyata asfat itu sabu," ujar Ramdan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.