JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Ahmad Dhani menegaskan Projo maupun Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) tak punya kapasitas untuk melaporkannya ke polisi atas tuduhan menghina Presiden Joko Widodo.
"Projo tidak punya hak untuk melaporkan saya," ujarnya dalam wawancara di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016) sore.
Kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 207 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 1302 tahun 2006, yang berhak melaporkan penghinaan terhadap presiden adalah presiden sendiri.
Ia kemudian membacakan penggalan surat laporan Prjo dan LRJ. Di situ disebutkan bahwa korban adalah LRJ dan ormas Projo.
"Lucu ketika dalam laporan itu disebutkan korbannya itu bukan Presiden Jokowi. Kami sudah ada bukti dan fakta," kata Ramdan.
"Kalau berbicara tentang 207, kenapa di sini harus disebutkan korban itu adalah bukan presiden, tapi lembaga dia sendiri. Artinya Pak Jokowinya bukan korban. Dia mendiskreditkanlah," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, LRJ dan Projo melaporkan Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Laporan itu atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dalam orasi Dhani pada 4 November 2016 di Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.