Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani: Projo Tak Punya Hak Laporkan Saya

Kompas.com - 10/11/2016, 13:19 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Ahmad Dhani menegaskan Projo maupun Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) tak punya kapasitas untuk melaporkannya ke polisi atas tuduhan menghina Presiden Joko Widodo.

"Projo tidak punya hak untuk melaporkan saya," ujarnya dalam wawancara di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016) sore.

Kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 207 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 1302 tahun 2006, yang berhak melaporkan penghinaan terhadap presiden adalah presiden sendiri.

Ia kemudian membacakan penggalan surat laporan Prjo dan LRJ. Di situ disebutkan bahwa korban adalah LRJ dan ormas Projo.

"Lucu ketika dalam laporan itu disebutkan korbannya itu bukan Presiden Jokowi. Kami sudah ada bukti dan fakta," kata Ramdan.

"Kalau berbicara tentang 207, kenapa di sini harus disebutkan korban itu adalah bukan presiden, tapi lembaga dia sendiri. Artinya Pak Jokowinya bukan korban. Dia mendiskreditkanlah," tambahnya.

Kompas TV Ahmad Dhani: Harus Presiden Jokowi yang Lapor

Diberitakan sebelumnya, LRJ dan Projo melaporkan Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Laporan itu atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dalam orasi Dhani pada 4 November 2016 di Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com