MATARAM, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akan menyerahkan Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, ke kejaksaan, pada Rabu (14/12/2016).
Polisi juga akan menyerahkan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat pasangan suami istri itu.
"Rencananya penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya Rabu besok," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Selasa.
Pekan lalu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya di Kejaksaan Tinggi NTB Ginung Pratidina mengatakan makin cepat tersangka dan barang bukti diserahkan, akan makin cepat pula proses hukum perkara itu selesai.
"Kita sebenarnya siap kapan saja, tapi alangkah baiknya dapat disegerakan agar proses hukumnya bisa cepat selesai," kata Ginung.
Jaksa akan menjerat Gatot Brajamusti dan istrinya menggunakan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.