Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti dan Istri Sudah Hadir di Pengadilan Negeri Mataram

Kompas.com - 27/12/2016, 13:09 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com -- Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Gatot Brajamusti (54) dan istrinya, Dewi Aminah (45), dijadwalkan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa ini (27/12/2016).

Gatot dan Dewi tiba di PN Mataram kira-kira pukul 11.00 WITA. Dengan mengenakan kostum tersangka dan tangan diborgol, mereka masuk ke ruang tahanan pengadilan itu untuk menunggu sidang dimulai.

"Secepatnya, kalau sudah ada semuanya. Pokoknya, semua siap, kami langsung akan mulai," kata Humas PN Mataram, Didiek Jatmiko, di kantornya tersebut.

Sidang perdana Gatot dan Dewi beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Didiek menerangkan bahwa tidak ada pengamanan khusus untuk pelaksanaan sidang tersebut. Pengamanannya sama dengan untuk sidang kasus narkotika yang lain.

Sidang akan dijalankan oleh Ketua Majelis Hakim, Yapi, beserta dua anggotanya, Didiek Jatmiko dan Yuli Atmaningsih.

Kuasa Hukum Gatot dan Dewi, Irfan Suryadiata, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dakwaan untuk menghadapi sidang perdana kali ini.

"Sebagai kuasa hukum pasti kami siapkan, kami akan koordinasi lebih lanjut, kami akan lihat dakwaan," kata Irfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau