MATARAM, KOMPAS.com - Terdakwa Gatot Brajamusti (54) dan istrinya Dewi Aminah (45) didampingi 11 kuasa hukum dalam sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (27/12/2016).
"Ada 11 orang tim pengacara," kata kuasa hukum Gatot dan Dewi, Irfan Suryadiata, saat dikonfirmasi.
Irfan mengatakan, 11 orang tersebut terdiri dari 5 orang pengacara dari Jakarta dan 6 pengacara dari Mataram. Mereka turut hadir mendampingi Gatot dan Dewi dalam sidang perdana yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA di PN Mataram.
Agenda sidang perdana Gatot dan istrinya Dewi kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Hari ini kita ikuti jaksa membacakan dakwaan. Kita lihat materi dulu dari jaksa penuntut umum," kata Irfan.
Gatot dan Dewi menjadi terdakwa kasus narkoba setelah sebelumnya ditangkap dalam penggeledahan di salah satu kamar hotel di Mataram, 28 Agustus 2016 sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam saku celana Gatot dan tas tangan Dewi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.