MATARAM, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela yang diselenggarakan terbuka untuk umum di PN Mataram, Senin (9/1/2017).
Majelis hakim dalam putusan sela menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Gatot dan Dewi. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sah menurut hukum dan meminta kepada jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Gatot dan Dewi.
"Memerintahkan saudara jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi saat dikonfirmasi usai sidang.
Yapi pengatakan, majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa selama dua minggu untuk memanggil saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang. Sesuai jadwal, sidang rencananya akan dilaksanakan hari Senin (23/1/2017) dan Kamis (26/1/2017).
Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Irfan Suryadiata, menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan sela yang dibacakan hakim.
"Kami akan menjalani proses sesuai koridor. Harapan kita eksepsi diterima, tetapi pertimbangan majelis itu menyangkut pada pokok perkara. Itu artinya kami akan buktikan pada proses persidangan," kata Irfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.