MATARAM, KOMPAS.com - Terdakwa kasus narkoba Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (23/1/2017).
Tiga orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang kali ini. Dua orang di antaranya adalah petugas polisi Haris Dinzah dan Rafles Girsang, serta satu orang petugas Hotel Golden Tulip, Deny Fardian (35).
"Saksi hari ini peranya adalah pada saat dilakukan penangkapan. Dua orang penyidik melakukan penangkapan dan penggeledahan di ruang kamar (hotel)," kata JPU Ginung Pratidina ditemui sebelum sidang.
Dalam sidang tersebut, saksi Haris menceritakan seputar proses penangkapan terdakwa Gatot dan Dewi pada saat berada di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, pada 28 Agustus 2016.
Saksi Haris mengatakan, penangkapan dan penggeledahan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada pesta narkoba di salah satu kamar, di hotel bersangkutan.
Saat tiba di dalam kamar hotel tersebut saksi melihat terdakwa Gatot tengah duduk di depan meja makan, sementara Dewi berada di tempat tidur, Richard dan istrinya Yuti duduk di sofa serta penyanyi Reza Artamevia yang baru tiba.
"Ada lima orang di dalam kamar," terang saksi Haris dalam persidangan.
Saksi lalu memerintahkan melakukan penggeledahan dan menemukan serbuk kristal putih yang diduga narkotika sabu di dalam saku celana Gatot.
Selain itu, serbuk kristal putih yang diduga narkotika sabu juga ditemukan di dalam dompet berwana merah muda yang diketahui merupakan milik Dewi.
Selain menghadirkan saksi, majelis hakim juga meminta JPU memperlihatkan barang bukti yang disita. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya berupa dua klip serbuk putih yang diduga sabu, celana jins milik Gatot dan dompet warna merah muda.
Sidang lanjutan terdakwa Gatot dan Dewi akan dilanjutkan Kamis (26/1/2017), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.