Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ingin Gatot Brajamusti Segera Disidangkan di Jakarta

Kompas.com - 27/01/2017, 10:27 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti sedang menjalani proses persidangan dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Dia selama ini di sana, karena harus menjalani sidang tersebut. Ya mungkin ada kemungkinan proses yang narkoba diselesaikan dulu, baru kasus yang lain," kata kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai saat dihubungi wartawan, Kamis (26/1/2017) malam.

Sebagai informasi, selain dijerat kasus penyalahgunaan narkoba, Gatot juga menghadapi kasus kepemilikan senjata api ilegal, kepemilkan satwa yang dilindungi, dan dugaan pelecehan seksual.

Rifai menambahkan, tim kuasa hukum dan Gatot berharap kasus-kasus tersebut segera disidangkan karena penetapan Gatot sebagai tersangka sudah cukup lama..

"Sementara tiga kasus yang di Jakarta, belum diproses ke pengadilan. Padahal kami ingin agar kasus yang ditudingkan kepada klien kami bisa segera diproses," imbuhnya.

Rifai mengatakan pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang meringankan kliennya dalam tiga kasus tersebut.

"Kami ingin agar kasus segera dilimpahkan ke pengadilan. Kami juga memiliki bukti-bukti yang kuat ya. Nanti bisa dibuktikan di pengadilan," ucapnya.

Ia mengaku belum tahu sejauh mana proses tiga kasus tesebut. Ia hanya mendapat informasi baru kasus satwa liar yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Namun, tahap satu atau dua kami belum tahu. Kalaupun masih tahap satu, lalu memerlukan bukti yang lain, seharusnya segera dilengkapi. Karena sebagai tersangka, kami juga memerlukan kepastian hukum," lanjut Ahmad Rifai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau