Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reza Artamevia Kembali Absen di Sidang Gatot Brajamusti

Kompas.com - 16/02/2017, 19:00 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia kembali absen dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (16/2/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Job Marsudi menyebutkan, ada empat orang saksi yang dipanggil dalam persidangan Gatot pada Kamis ini. Mereka adalah saksi Suci Patia, Davina, Reza Artamevia dan saksi ahli dari BBPOM.

Namun, hingga persidangan berakhir, saksi Reza tidak tampak hadir dalam persidangan. Job mengatakan, ketidakhadiran Reza kali ini disebabkan karena Reza sedang berada di luar kota.

Hal ini disampaikan Reza melalui surat jawaban pemanggilan yang diterima oleh JPU.

"Intinya hari ini belum bisa hadir," kata Job saat dikonfirmasi usai sidang.

Sesuai perintah majelis hakim, pihak jaksa akan kembali memanggil Reza untuk hadir menjadi saksi di persidangan, Rabu (22/2/2017) pekan depan.

Keterangan Reza diperlukan karena pada malam kejadian 28 Agustus 2016, sang pelantun "Satu Yang Tak Bisa Lepas" itu berada di dalam kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram.

Saat itu Reza ikut diamankan petugas Polres Mataram bersama Gatot Brajamusti, Dewi Aminah, Richard, Yuti, Davina, Suci Patia dan Bagas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau