MATARAM, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia kembali absen dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (16/2/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Job Marsudi menyebutkan, ada empat orang saksi yang dipanggil dalam persidangan Gatot pada Kamis ini. Mereka adalah saksi Suci Patia, Davina, Reza Artamevia dan saksi ahli dari BBPOM.
Namun, hingga persidangan berakhir, saksi Reza tidak tampak hadir dalam persidangan. Job mengatakan, ketidakhadiran Reza kali ini disebabkan karena Reza sedang berada di luar kota.
Hal ini disampaikan Reza melalui surat jawaban pemanggilan yang diterima oleh JPU.
"Intinya hari ini belum bisa hadir," kata Job saat dikonfirmasi usai sidang.
Sesuai perintah majelis hakim, pihak jaksa akan kembali memanggil Reza untuk hadir menjadi saksi di persidangan, Rabu (22/2/2017) pekan depan.
Keterangan Reza diperlukan karena pada malam kejadian 28 Agustus 2016, sang pelantun "Satu Yang Tak Bisa Lepas" itu berada di dalam kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram.
Saat itu Reza ikut diamankan petugas Polres Mataram bersama Gatot Brajamusti, Dewi Aminah, Richard, Yuti, Davina, Suci Patia dan Bagas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.