JAKARTA, KOMPAS.com - Ada 13 dalam rekonstruksi penangkapan penyanyi dangdut Ridho Rhoma yang digelar di salah satu hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Minggu (26/3/2017) malam.
"Kami sudah melakukan rekonstruksi penangkapan. Di mana rekonstruksi tersebut ada 13 adegan," ucap Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan, dalam wawancara di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2017).
Ia mengatakan, dalam reka ulang tersebut putra sang Raja Dangdut Rhoma Irama itu tak membantah satu pun adegan.
[Baca: Ridho Rhoma Ditetapkan Jadi Tersangka]
"Semuanya diiyakan dan disetujui oleh RR dan saksi-saksi. Sehingga proses itu berjalan dengan baik dan selesai," ujar Adex.
Selain rekonstruksi, pihaknya juga telah melakukan penggeldehan di rumah MS, rekan Ridho yang juga ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
"Kami temukan di situ ada alat-alat dan dua butir psikotropika dan obat penenang. Kami proses sesuai aturan. RR dan MS masih di dalam," ucap Adex.
[Baca: Ridho Rhoma Tersangkut Kasus Narkoba]
"Hasil lab terhadap barang bukti yang disita sebelumnya berupa sabu sabu 0.7 gram hasilnya positif apetamin atau sabu-sabu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram dalam paper bag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.