JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap basah membawa narkoba.
Ridho ditangkap bersama seorang temannya yang berinisial S di sebuah hotel di Jakarta Barat pada Sabtu (25/3/2017) dini hari.
[Baca: Ridho Rhoma dan Temannya Ditangkap di Sebuah Hotel di Jakarta Barat]
Berdasarkan keterangan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ridho Rhoma dinyatakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ia diancam hukuman di bawah empat tahun penjara.
Ridho kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam mobilnya dan berdasarkan hasi tes urin terbukti mengkonsumsi barang haram tersebut.
[Baca: Polisi Telusuri Asal-usul Sabu Milik Ridho Rhoma]
Menurut pengakuan Ridho sabu-sabu tersebut didapatnya dari MS, yang kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.
"Mereka ditangkap, sebelumnya sudah juga melakukan serangkaian kegiatan tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Pusat di salah satu apartemen," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Langie, Sabtu.
Saat ini Ridho Rhoma menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.