Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Syarat "Assessment" Ridho Rhoma Disetujui Penyidik

Kompas.com - 28/03/2017, 17:21 WIB
Sintia Astarina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Krisna Murti, mengajukan permohonan tes assessment rehabilitasi narkoba untuk kliennya, Senin (27/3/2017).

Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto pun angkat bicara.

"Assessment bisa diberitakan atau disetujui penyidik dengan catatan, pertama, tersangka memang pengguna," ujar Hermanto saat dijumpai di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/3/2017).

[Baca: Kuasa Hukum Berencana Ajukan Rehabilitasi untuk Ridho Rhoma]

"Kedua, pasal yang diterapkan adalah pasal 27. Ketiga, barang bukti yang didapat menenuhi surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010," lanjutnya.

Ia juga menambahkan, Ridho juga bisa mendapat assessment rehabilitasi apabila penggunaan narkoba jenis sabu di bawah 1 gram.

"Proses assessment terdiri dari pemeriksaan kesehatan secara medis, psikologi, dan wawancara," tambah Suhermanto.

Proses assessment tersebut akan dilakukan oleh Tim Assessment Terpadu yang mana anggotanya berasal dari BNN. Apakah Ridho akan direhabilitasi atau tidak, semua tergantung dari hasil assessment yang nantinya akan disahkan melalui putusan hakim di persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Sabtu (25/3/2017) dini hari.

[Baca: Ridho Rhoma Tersangkut Kasus Narkoba]

Di mobilnya ditemukan sebuah kantung kertas berisi sabu seberat 0,7 gram. Kantung kertas itu disimpan di jok depan kiri mobilnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau