JAKARTA, KOMPAS.com -- Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Brigjen Pol Johny Pol Latupeirissa, menegaskan bahwa penyanyi dangdut tak bisa masuk dalam kategori korban narkoba.
"Kalau dilihat dia sebagai korban, dari mana alasannya dia korban? Harus ada alasannya kalau dia mau dibilang korban, apakah dia dicekoki atau dia dibohongi," katanya saat dihubungi Kompas.com via telepon, Rabu (29/3/2017).
Sebab, lanjut Johny, ada beberapa hal yang membuat seseorang baru bisa disebut sebagai korban. Dia masih di bawah umur atau tidak sadar dan tidak tahu yang ia konsumsi adalah obat-obatan terlarang.
Dari pengakuan Ridho kepada penyidik Polsek Jakarta Barat, ia sudah menggunakan narkoba selama dua tahun. Hal ini yang membuat Johny merasa yakin bahwa putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini bukanlah korban narkoba.
"Tapi kan ini dia orang dewasa yang sudah pakai selama dua tahun. Berarti dia bukan sebagai korban dong, dia pengguna," ujarnya.
"Ini dia sadar kok, terus bagaimana dia bisa dikatakan korban? Dia penikmat, dia menikmati. Ketangkep, baru dibilang korban. Kalau enggak?" tambah Johny.
Menurut Johny, andai Ridho merasa sebagai korban, semestinya ia segera melaporkan diri untuk segera ditangani di pusat rehabilitasi.
"Kalau dia merasa korban, tentu dia melaporkan diri. Tapi selama ini dia tidak pernah melapor. Nah, sehingga dia bisa kena UU Narkotika 127," kata Johny.
Namun, meski dia bukan korban, Johny menyebut Ridho tetap memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi.
"Bisa aja direhabilitasi tergantung hasil assessment. Semua pengguna narkoba itu memang sebaiknya patut direhabilitasi. Yang jelas semua mau dia pengguna, pengedar, dia tetap bisa mendapatkan hak untuk direhabilitasi," ujar Johny.
Sebelumnya, Wakapolres Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan mengatakan bahwa setelah hasil pemeriksaan terhadap Ridho keluar, baru bisa ditentukan apakah ia membutuhkan rehabilitasi atau tidak.
"Akan terbit surat kelayakan RR direhab atau tidak. Layak dan tidaknya seseorang dikategorikan dia itu pengguna aktif dan tidak, bukan kami. Ada ahli yang meng-assessment terhadap RR, dokter yang sudah ditunjuk," kata Adex.
Ridho ditangkap di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, atas kepemilikan dan konsumsi narkotika jenis sabu, Sabtu (25/3/2017) dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.