Namun setahun kemudian, Sheila lagi-lagi terjerat hukum akibat obat-obatan terlarang. Padahal ketika itu, ia tengah berbadan dua, tetapi Sheila harus menjalani hukuman lima bulan penjara.
7. Sammy Simorangkir
Tujuh tahun lalu, tepatnya 2010, penyanyi Sammy Simorangkir dibekuk polisi di kamar kosnya di daerah Jakarta Pusat.
Aparat kepolisian ketika itu menemukan paket sabu seberat 0,366 gram, bong, dan cangklong.
Atas penyalahgunaan narkoba itu, Sammy merupakan mantan vokalis grup band Kerispatih mendapat hukuman satu tahun penjara, dipotong masa tahanan enam bulan.
Ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
8. Yoyo "Padi"
Drummer grup band Padi, Yoyo, ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri di sebuah apartemen pada Februari 2011 lalu.
Selain kedapatan memiliki 0,5 gram narkoba jenis sabu, Yoyo juga terbukti mengonsumsi narkoba lewat tes urine.
Akibatnya, mantan suami penyanyi Rossa itu pun harus mendekam di sel tahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang, Jakarta Timur, selama satu tahun.
9. Raffi Ahmad
Masih melekat dalam ingatan ketika artis peran dan pembawa acara ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2013 lalu.
Dari hasil tes urinie-nya saat itu, Raffi positif mengonsumsi narkoba jenis methylon. Namun kasus itu tak membuatnya mendekam di penjara.
Ia hanya wajib menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Namun itu hanya berlangsung tiga bulan saja.
10. Ridho Rhoma
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma diciduk polisi di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari lalu.
[Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap karena Narkoba]
Hasil tes urine-nya menyatakan bahwa sang pangeran dangdut itu positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Polisi juga menyita sabu seberat 0,7 gram dalam tas kertas cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho.
Beberapa hari lalu, ia menjalani tes assessment untuk mengetahui apakah Ridho perlu direhabilitasi atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.