Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polisi Masukkan Ridho Rhoma ke Rehabilitasi Medis

Kompas.com - 03/04/2017, 21:32 WIB
Sintia Astarina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto menjelaskan penyanyi Ridho Rhoma akan ditempatkan di panti rehabilitasi medis RSKO Cibubur.

"Tadi sore tim penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya saudara RR akan ditempatkan di tempat rehabilitasi medis RSKO Cibubur sampai dengan proses penyidikan selesai di tingkat penyidik," kata Suhermanto di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (3/4/2017).

Ridho akan menjalani rehabilitasi medis lantaran pelantun "Moving On" itu memiliki ketergantungan pada narkoba.

[Baca juga: Polisi Sebut Ridho Rhoma Akan Direhabilitasi]

"Rehab medis, statusnya pengobatan di RSKO, karena yang bersangkutan ketergantungan dari narkoba," ujarnya.

Sebelumnya tim kuasa hukum Ridho Rhoma juga mengajukan permohonan agar penyanyi berjuluk pangeran dangdut itu bisa direhabilitasi.

Kuasa hukum Ridho, Krisna Murti, mengatakan kliennya membutuhkan rehabilitasi karena posisinya hanya sebagai pengguna atau penyalah guna.

[Baca juga: Besok, Kuasa Hukum Ajukan Tes Assessment untuk Ridho Rhoma]

"Dia (Ridho) yang pasti korbanlah. Ridho ngerokok aja enggak pernah. Ridho ini kan bukan perokok yang aktif, bukan peminum, bukan apa dan sebagainya," ucap Krisna, Minggu (26/3/2017).

Karena itu pihaknya mengajukan permohonan tes assessment untuk Ridho. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu pun sudah menjalani rangkaian assessment sepanjang pekan lalu.

Sementara itu pihak kepolisian menegaskan, jika Ridho menjalani rehabilitasi, proses hukumnya tetap berjalan.

[Baca juga: Polisi: Jika Ridho Rhoma Direhabilitasi, Proses Hukum Tetap Berjalan]

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau