JAKARTA, KOMPAS.com -- Evelyn Nada Anjani melalui tim kuasa hukumnya membantah semua alasan permohonan cerai talak yang diajukan oleh suaminya, artis komedi Aming Supriatna Sugandhi (36).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna, dalam sidang pemberian jawaban kliennya terhadap permohonan cerai talak Aming di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis (20/4/2017).
"Yang jelas, termohon yaitu klien kami, menolak semua dalil-dalil yang diajukan atas permohon talak. Ditolak sepenuhnya, bukti lain-lain kabur," ucap Henry.
Henry mengungkapkan bahwa, ketika membaca berkas permohonan cerai talak Aming, pihak Evelyn menilai alasan Aming tak cukup kuat untuk bercerai.
Lanjut Henry, menurut pihak Evelyn, penyebab percekcokan Aming dengan Evelyn hanya merupakan keributan yang wajar terjadi dalam rumah tangga siapa pun.
"Yang jelas, gugatannya itu kami baca dan isinya itu cuma keributan-keributan rumah tangga yang menurut saya terlalu dibesar-besarkan. Hal kayak gini seharusnya tidak dibuat jadi gugatan, terlalu berlebihan. Atau, dikatakan, terlalu baper, bawa perasaan. Kayak mau makan, mau apa, diributin," ucap Henry lagi.
Henry juga menegaskan bahwa, jika kliennya disebut tidak memiliki waktu untuk Aming atau tak mengurusi suaminya dengan baik, itu salah besar.
"Waktunya dipakai untuk memperhatikan Aming. Apalagi kegiatannya? Terakhir-terakhir aja DJ (disc jockey). Waktunya banyak kok buat Aming, masakin ikan asin atau apa. Itu enggak bener itu, apa yang diucapkan oleh Aming," ujar Henry.
Dijadwalkan, pada Jumat minggu depan (28/4/2017) pihak Aming akan memberi replik atau tanggapan terhadap jawaban Evelyn.
"Terus, duplik. Itu enggak perlu lah klien kami datang. Nanti pemeriksaan saksi dan bukti baru klien kami hadir. Sekarang cuma serahkan surat menyurat," ujar Henry.
"Biarkan klien kami di Jepang, biar menghibur diri dengan temen-temen-nya. Daripada di Indonesia selalu disakitin terus, mendengar, melihat berita, semua menyudutkan Evelyn," sambungnya.
Aming dan Evelyn melangsungkan pernikahan di Bandung, Jawa Barat, pada 5 Juni 2016. Namun, delapan bulan kemudian, pada 3 Maret 2017, Aming mengajukan permohonan cerai talak terhadap Evelyn di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Evelyn Sebut Aming Ceraikan Dirinya karena Hal Sepele
Baca pula: Evelyn: Saya Tak Mengerti Prinsip Aming