Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti dan Istrinya Sakit, Sidang Tuntutan Narkoba Ditunda

Kompas.com - 23/03/2017, 18:30 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus narkoba Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kembali ditunda karena kedua terdakwa sakit.

"Sidang ditunda minggu depan," kata Ketua Majelis Hakim Yapi, di PN Mataram, Kamis (23/3/2017).

Penundaan sidang dilakukan setelah majelis hakim menerima surat keterangan sakit terdakwa, dari dokter di Lembaga Pemasyarakatan Mataram.

Kuasa Hukum Gatot, Fandy Sanjaya, mengatakan bahwa penundaan dilakukan karena penyakit gula darah yang diderita kliennya sedang kambuh. Sementara Dewi, mengeluh sakit tenggorokan dan demam.

"Kebetulan tadi dua-duanya sakit, informasi dari kejaksaan. Makanya saya sendiri juga coba nengok beliau karena saya dari kemarin belum sempat ke sana," kata Fandy saat dikonfirmasi.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung tanpa kehadiran kedua terdakwa.

"Ada surat keterangan dokter, di sana dijelaskan sakit jadinya persidangan ditunda," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdi.

Sahdi melanjutkan, terkait isi tututan kasus narkoba Gatot, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Agung. Namun demikian, jaksa mengaku selalu siap jika diminta untuk membacakan tuntutan.

"Itu masih menunggu apakah bentuk fax atau per telepon langsung atau bagaimana nanti," kata Sahdi.

Sementara itu, penundaan sidang kali ini merupakan penundaan untuk kedua kalinya setelah pada pekan sebelumnya, sidang ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.

Menurut jaksa, pihaknya memerlukan waktu untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung karena kasus narkoba yang melibatkan Gatot Brajamusti sudah menjadi isu nasional dan mendapat perhatian publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau