JAKARTA, KOMPAS.com -- Pihak Evelyn Nada Anjani (25) dan Aming Supriatna Sugandhi (36) telah menjalani sidang cerai dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017) pagi.
Diwakili oleh kuasa hukum masing-masing dalam sidang, Aming dan Evelyn sepakat menerima kesimpulan dari penawaran oleh kedua pihak.
"Kesepakatan mengenai kewajiban apa yang terjadi setelah cerai," terang Devi Waluyo selaku kuasa hukum Aming kepada para peliput seusai sidang tersebut.
Dalam kesepakatan itu ada beberapa hal yang disetujui oleh kedua pihak. Salah satunya adalah Aming memberi satu unit apartemen yang berada di Kalibata City, Jakarta Selatan, kepada Evelyn.
Harta itu merupakan milik Aming sebelum menikah dengan Evelyn.
Baca juga: Kata Aming soal Sogokan Apartemen untuk Evelyn
Selain itu, Aming harus memberi nafkah idah kepada Evelyn sebesar Rp 8.000.000 per bulan selama tiga bulan setelah putusan majelis hakim bersifat tetap.
Sidang putusan cerai mereka akan dilangsungkan pada 16 Juni 2017.
Baca juga: Nasib Rumah Tangga Aming Tinggal Tunggu Putusan Hakim
Aming dan Evelyn menikah di Bandung, Jawa Barat, pada 5 Juni 2016.
Namun, delapan bulan kemudian, pada 3 Maret 2017, Aming mengajukan permohonan cerai talak terhadap Evelyn di PA Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.